Home / Berita / Apakah Berlebihan Jika Kita Didenda Rp 1 Juta Jika Kehilangan Paspor?

Apakah Berlebihan Jika Kita Didenda Rp 1 Juta Jika Kehilangan Paspor?

paspor

KDKKB.id – Sudah bingung karena kehilangan paspor, harus bingung juga karena harus membayar denda sebesar Rp 1 Juta. Seperti yang ditulis oleh detik.com, sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi akan menerapkan denda tersebut ketika dilakukan proses pembuatan paspor baru.

“Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” jelas Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019). (Sumber: detik.com)

Juga, paspor baru tidak dapat secara langsung diberikan kepada pemiliknya walaupun yang bersangkutan sudah membayar denda tersebut. Pemilik paspor tersebut harus melewati tahap pemeriksaan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Maka, sebaik mungkin untuk Anda menjaga paspor sebaik mungkin agar kehilangan tidak terjadi. Karena bukan hanya kehilangan, tetapi kerugian juga dapat kita alami yang sebagai contoh adalah membayar denda tersebut. Bagi yang belum tahu, denda sebesar Rp 1 juta ini sebenarnya sudah berlaku sejak Mei 2019, dan denda ini diberlakukan bagi paspor yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya tetapi hilang, berdasarkan yang dilansir oleh Merdeka.com.

Menurut penulis, tidak terlalu berlebihan jika denda Rp 1 juta dikarenakan kecerobohan pribadi, karena memang hal-hal pribadi layaknya paspor adalah tanggung jawab masing-masing pribadi, tetapi akan berlebihan jika cara mengurusnya dipersulit hingga membuat masyarakat enggan membuat paspor lagi.

http://kdkkb.id

Bincang – Bincang

Mari Maju Bersama KDKKB KDKKB.id – Dear doctors,Pada Edisi kali ini, reporter KDKKB berkesempatan untukbertanya-jawab …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *