KDKKB.id – Sudah bingung karena kehilangan paspor, harus bingung juga karena harus membayar denda sebesar Rp 1 Juta. Seperti yang ditulis oleh detik.com, sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi akan menerapkan denda tersebut ketika dilakukan proses pembuatan paspor baru. “Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil …
Read More »
Komunitas Medis Katolik Indonesia Keuskupan Bandung Download E-Buletin | Kegiatan Sosial | Kesehatan |